Residivis Bejat Kembali Ditangkap Karena Kasus yang Serupa, Kini Dijerat Hukum Jinayat
sumut.jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang pria di Provinsi Aceh berinisial NAS (56) diringkus Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Banda Aceh atas perbuatan bejat yang dilakukannya.
NAS merupakan residivis kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang baru saja menghirup udara segar pada Agustus 2021.
"Pelaku berinisial NAS (56) ditangkap oleh personel unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di Jalan AMD Banda Aceh," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Rabu (25/5).
Ryan mengatakan penangkapan NAS tanpa perlawanan sebab tersangka langsung mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap anak yang baru berusia sembilan tahun, sesuai laporan keluarga korban.
Kompol M Ryan menjelaskan pelaku NAS pada Juni 2016 ditangkap atas laporan pencabulan anak di bawah umur dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho pelaku divonis hukuman penjara 10 tahun 3 bulan.
"Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi, pada bulan Agustus 2021 pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar," ungkapnya.
Pada awal Maret 2022, lanjut Kompol Ryan, tersangka NAS kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap anak sembilan tahun di Kota Banda Aceh.
Ryan menjelaskan kasus ini berawal saat pelaku NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal yang tidak digunakan lagi dekat rumah korban.
Polisi meringkus NAS, tersangka kasus pencambulan terhadap anak di bawah anak di Banda Aceh. Pelaku ternayata residivis kasusu serupa dan baru bebas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News