Residivis Bejat Kembali Ditangkap Karena Kasus yang Serupa, Kini Dijerat Hukum Jinayat
Kamis, 26 Mei 2022 – 05:30 WIB
"Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya. Karena keadaan sepi, maka terjadilah kejahatan tersebut," kata dia.
Ryan menambahkan, atas perbuatannya NAS kembali menjadi tersangka tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(antara/jpnn)
Polisi meringkus NAS, tersangka kasus pencambulan terhadap anak di bawah anak di Banda Aceh. Pelaku ternayata residivis kasusu serupa dan baru bebas
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News