Residivis Bejat Kembali Ditangkap Karena Kasus yang Serupa, Kini Dijerat Hukum Jinayat

Kamis, 26 Mei 2022 – 05:30 WIB
Residivis Bejat Kembali Ditangkap Karena Kasus yang Serupa, Kini Dijerat Hukum Jinayat - JPNN.com Sumut
Kasus pencabulan anak. Foto/ilustrari: dokumen JPNN.com/Ricardo

"Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya. Karena keadaan sepi, maka terjadilah kejahatan tersebut," kata dia.

Ryan menambahkan, atas perbuatannya NAS kembali menjadi tersangka tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(antara/jpnn)

Polisi meringkus NAS, tersangka kasus pencambulan terhadap anak di bawah anak di Banda Aceh. Pelaku ternayata residivis kasusu serupa dan baru bebas

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News