Residivis Pengedar Narkoba Ini Kembali Dibekuk Polisi dari Sungai Buaya, Lihat Tuh!
sumut.jpnn.com, SERDANG BEDAGAI - Personel Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai meringkus MR alias Kerok (42), yang merupakan residivis, karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pejabat sementara Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk mengatakan MR alias Kerok ditangkap dari Dusun I Desa Sungai Buaya, Selasa (26/3).
"Dari tangan tersangka petugas mengamankan paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,32 gram dan uang tunai diduga hasil penjualan Rp 160 ribu," kata Iptu Edward Sidauruk dalam keterangan tertulis, Kamis (28/3).
Baca Juga:
Iptu Edward mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang resah dengan peredaran narkoba di Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi Kerok sebagai pengedar di wilayah itu.
"Tim yang dipimpin Kanit II Iptu Tri Pranata Purba melakukan teknik penyamaran atau undercover buy dan memesan paket sabu-sabu seharga Rp 700 ribu," ujar Iptu Edward.
Saat personel yang menyamar tiba di lokasi yang dijanjikan, MR menghampiri dan menyerahkan paket yang dipesan.
Petugas langsung meringkus MR atau Kerok saat mengeluarkan bungkusan berisi narkoba jenis sabu-sabu.
Personel Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai meringkus MR alias Kerok, residivis yang menjadi pengedar narkoba di Desa Sungai Buaya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News