Korupsi Dana Bos Rp 1,4 Miliar, Mantan Kepala SMA di Medan Dituntut 7,5 Tahun Penjara
sumut.jpnn.com, MEDAN - Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan bernama Jonggor Rantau Panjaitan dituntut 7,5 tahun penjara karena korupsi dana BOS sebesar Rp 1,4 miliar.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun enam bulan kepada terdakwa Jonggor Rantau Panjaitan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/5).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp1.458.883.700 (Rp 1,4 miliar) subsider empat tahun penjara.
Baca Juga:
"Menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dalam surat dakwaan primair," ujar Fauzan.
Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pleidoi atau pembelaan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut besar dana BOS yang diterima oleh SMA Negeri 8 Medan yakni sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik sebesar Rp1, 4 juta per siswa setiap tahun ajaran.
Dengan rincian Tahun Ajaran 2016/2017 sebanyak 984 Siswax Rp 1,4 juta = Rp1.377.600.000.
Kemudian, Tahun Ajaran 2017/2018 dengan 917 siswa setara dengan Rp1.283.800.000 serta di Tahun Ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa sama dengan Rp 1.307.000.000.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.458.883.700 (Rp 1,4 miliar).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News