Korupsi Dana Bos Rp 1,4 Miliar, Mantan Kepala SMA di Medan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Jumat, 20 Mei 2022 – 14:25 WIB
Korupsi Dana Bos Rp 1,4 Miliar, Mantan Kepala SMA di Medan Dituntut 7,5 Tahun Penjara - JPNN.com Sumut
Mantan kepala sekolah di Medan dituntut 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana BOS. Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap tiga bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 tahun ajaran. Kemudian, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.

"Dalam hal ini Jongor Ranto Panjaitan sebagai Kepsek di SMAN Jalan Sampali, Kecamatan Medan Area, Kota Medan memiliki tugas serta tanggung jawab. Di antaranya, mengirim dan mengupdate data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem secara online ke Kementerian Pendidikan RI atau Dapodik," ujar Fauzan.

Di sekolah yang dipimpin terdakwa memang ada dibentuk Dewan Guru maupun Komite Sekolah yang bertujuan agar penggunaannya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur Dewan Guru maupun Komite Sekolah dan laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.458.883.700 (Rp 1,4 miliar).(mcr22/jpnn)

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.458.883.700 (Rp 1,4 miliar).

Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News