Bantah Pernyataan Polisi, Keluarga Tersangka yang Tewas Gantung Diri di Ruang Pemeriksaan Ungkap Hal Ini
"Tingginya (jarak antara colokan dengan lantai) itu pun tidak sampai dua meter. Dia (korban) tingginya sekitar 160 cm. Jadi, kalau dia pun melakukan upaya bunuh diri dengan jarak yang begitu dekat dengan lantai, pasti tidak mungkin," ungkapnya.
Baca Juga:
Atas kejadian ini, Kasman mengatakan akan melaporkan soal kejanggalan kematian adiknya ke Polda Sumut. Dia meminta agar Propam Polda Sumut memeriksa para penyidik dan petugas yang sebelumnya memeriksa adiknya.
"Kami akan melaporkan ini ke Propam Polda. Kami harus gugat ini, harus terang benderang," sebutnya.
Sebelumnya, Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji membenarkan terkait informasi tersangka yang ditemukan tewas tergantung di seutas kabel.
"Iya, korban adalah tersangka pencabulan ditemukan meninggal dunia di ruang pemeriksaan Rabu pagi," kata Kombes Irsan Sinuhaji kepada wartawan.
Mantan Wakapolrestabes Medan itu menjelaskan bahwa korban yang tewas tersebut berstatus sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kombes Irsan mengatakan setelah diperiksa penyidik, R ditahan di rumah pemeriksaan. Namun, saat dicek pagi hari korban sudah meninggal dunia.
"Korban sudah berstatus tersangka namun belum ditahan di sel. Saat dicek pada pukul 02.00 WIB, korban masih tertidur. Pada pukul 07.15 WIB, sudah meninggal dunia," ungkapnya.
Keluarga tersangka yang tewas tergantung di ruangan pemeriksaan Polresta Deli Serdang mengungkapkan hal yang berbeda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News