TKN Prabowo-Gibran Gerah, Minta Pencalonan Gibran Tak Disebut Melawan Hukum

Kamis, 30 November 2023 – 21:01 WIB
TKN Prabowo-Gibran Gerah, Minta Pencalonan Gibran Tak Disebut Melawan Hukum - JPNN.com Sumut
Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Foto: JPNN

sumut.jpnn.com, JAKARTA - Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad meminta agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menyebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka melawan hukum dan etika.

Hal itu disampaikan Sufmi Dasco merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menolak uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA).

“Dengan adanya Putusan 141 ini, kami berharap jangan ada lagi pihak yang menyatakan bahwa pencalonan Gibran dilakukan dengan cara yang melawan hukum dan etika,” kata Dasco saat konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis (30/11).

Dia mengatakan bahwa dalam persidangan Putusan 141 tersebut terungkap fakta tidak ada hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) maupun alasan berbeda (concurring opinion) dalam menyikapi petitum pemohon.

“Delapan hakim konstitusi tanpa Pak Anwar Usman yang ikut dalam sidang, secara bulat menyatakan Putusan Nomor 90 tidak ada masalah sama sekali. Bahkan dalam putusan ini sama sekali tidak ada dissenting opinion dan concurring opinion,” kata Dasco.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menyebut narasi yang menyudutkan legitimasi pencalonan Gibran untuk segera dihentikan. Dia juga meminta kepada para pihak yang berkontestasi dalam Pemilu 2024 menjaga kedamaian.

“Menurut kami, para peserta kontestasi pemilu sebaiknya mulai mengedepankan gagasan, visi-misi, dan program masing-masing untuk sama-sama dinilai oleh rakyat. Jangan mengotori demokrasi kita dengan propaganda hitam serta tuduhan tak berdasar hanya karena takut atau kemudian karena berkompetisi,” kata Sufmi.

Diketahui, Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UNUSIA bernama Brahma Aryana. Ia menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah dimaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

TKN Prabowo-Gibran meminta semua pihak berhenti menarasikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden melawan hukum dan etis
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News