Diberhentikan Sebagai Ketua MK, Anwar Usman: Fitnah kepada Saya Amat Keji!
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman buka suara terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi etik kepadanya atas penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Anwar Usman merasa difitnah secara keji. Pasalnya, dia menilai apa yang dituduhkan terhadapnya tidak berdasar hukum.
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji," kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (8/11).
Baca Juga:
Dia mengatakan tidak mungkin mengambil sebuah tindakan yang mengorbankan diri, martabat, dan kehormatannya di ujung masa pengabdian demi meloloskan pasangan calon tertentu.
"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya di ujung masa pengabdian saya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu. Lagi pula perkara PUU (pengujian undang-undang) hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret," tegas Anwar.
Menurutnya, pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dilakukan secara kolektif kolegial oleh sembilan hakim konstitusi.
Baca Juga:
"Bukan oleh seorang ketua semata. Demikian pula dalam alam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak sebagai presiden dan wakil presiden," ujar Anwar.
Di sisi lain, Anwar menyadari bahwa perkara batas usia capres/cawapres tersebut sangat kuat muatan politik.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman buka suara terkait putusan sidang etik MKMK atas penanganan perkara syarat usia minimal capres dan cawapres
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News