DPR Aceh Surati Mendagri Tito Karnavian Desak Kembalikan 4 Pulau yang Diambil Sumut
sumut.jpnn.com, ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengembalikan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang telah diambil Sumatera Utara.
Ketua Komisi I DPR Aceh Iskandar Usman Al Farlaky mengatakan seacara resmi pihaknya telah menyurati Mendagri Tito Karnavian terkait empat pulau di Aceh Singgkil untuk dikembalikan kepada Aceh.
“Secara historis dan fakta otentik di lapangan bahwa empat pulau yang berada di Kecamatan Singkil Utara itu memang masuk wilayah administratif Aceh,” kata Iskandar Usman di Banda Aceh, Jumat (15/9).
Baca Juga:
Keempat pulau yang saat ini diklaim masuk wilayah Sumatera Utara itu, yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Dia menyebut polemik empat pulau itu sudah terjadi beberapa tahun lalu dan tim dari Provinsi Aceh bersama Kemendagri telah meninjau pulau-pulau yang disengketakan tersebut.
Iskandar mengatakan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil tersebut masuk dalam wilayah Aceh berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh pada tahun 1992.
Kesepakatan itu ditandatangani langsung oleh Gubernur Kepala Daerah (KDH) Istimewa Aceh Ibrahim Hasan dengan Gubernur Sumut KDH Sumut Raja Inal Siregar dan disaksikan Mendagri Rudini.
“Dari aspek sejarah, sejak puluhan tahun pulau tersebut juga dihuni oleh masyarakat Aceh,” tegas Iskandar.
DPR Aceh mendesak Mendagri Tito Karnavian mengembalikan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang diambil Sumatera Utara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News