DPR Aceh Surati Mendagri Tito Karnavian Desak Kembalikan 4 Pulau yang Diambil Sumut
Asal usul penamaan keempat pulau ini, sebagaimana disampaikan anggota DPRA dari Dapil Singkil, juga ditemukan dalam salinan surat-surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh tertanggal 17 Juni 1965 dengan sebutan pulau Mangkir Rajeuk, Tjut, Lipan, dan Panjang.
Baca Juga:
Sejauh ini, lanjut Iskandar, sudah ada patok yang telah dibangun oleh Pemerintah Aceh di pulau tersebut sejak 2012. Bahkan, sudah ada bangunan dan rumah singgah nelayan yang dibangun Pemerintah Aceh bersama Pemkab Aceh Singkil di Pulau Panjang yang merupakan pulau terluar dari empat pulau tersebut.
“Secara de facto ini membuktikan bahwa pulau tersebut berada di wilayah Aceh," kata Iskandar Usman Al Farlaky.
Karena itu, dirinya meminta Mendagri untuk segera merevisi keputusannya Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administratif Pemerintah dan Pulau.
"Kepada Pj Gubernur Aceh kami minta juga untuk lebih intens membangun lobi dengan Mendagri, sehingga ini bisa dikembalikan lagi ke wilayah Singkil,” harap Iskandar.
Mendagri sebelumnya telah mengeluarkan keputusan Nomor 050-145 tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022, dan menetapkan peralihan wilayah administratif empat pulau yang tadinya masuk dalam wilayah Aceh Singkil, dan kini beralih ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Empat pulau yang masuk ke Sumatera Utara tersebut, yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang. Padahal, secara wilayah pulau-pulau tersebut berada di kepulauan Kabupaten Aceh Singkil.(antara/jpnn)
DPR Aceh mendesak Mendagri Tito Karnavian mengembalikan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang diambil Sumatera Utara
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News