DPRA Minta Presiden Jokowi Akomodasi Seluruh Kasus Pelanggaran HAM di Aceh
sumut.jpnn.com, ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mengakomodasi semua kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang lalu di Provinsi Aceh saat masa konflik.
Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky mengatakan hal itu dalam Rapat Kerja Komisi I DPRA bersama Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat masa Lalu (PPHAM) Otto Syamsuddin Ishak, Komnas HAM Perwakilan Aceh, dan KKR Aceh.
“Kami berharap Presiden bisa mengakomodasi kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya di Aceh dan memosisikan sama dengan tiga kasus yang telah diakui pemerintah,” kata Iskandar Usman di Banda Aceh, Selasa (24/1).
Baca Juga:
Sebelumnya, negara melalui Presiden Jokowi telah mengakui tiga peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh, yakni peristiwa Simpang KKA Aceh Utara, Rumoh Geudong-Pos Sattis Pidie, dan peristiwa Jambo Keupok Aceh Selatan.
Menurut Iskandar masih banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh yang belum diakui, misalnya Wira Lamno, Bumi Flora, Arakundo, dan Timang Gajah.
Untuk kasus dugaan pelanggaran HAM berat Bumi Flora Aceh Timur dan Timang Gajah Bener Meriah saat ini sudah dalam tahap penyelidikan oleh Tim Adhoc Komnas HAM.
Baca Juga:
"Maka, kami minta negara untuk tidak setengah-setengah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM di Aceh," ujarnya.
Selain itu, Iskandar juga berharap Presiden Jokowi bersedia mengambil data verifikasi dari Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh untuk kepentingan kompensasi dan pemulihan korban, seperti tiga kasus pelanggaran HAM berat yang telah diakui pemerintah.
Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky meminta Presiden Jokowi mengakomodasi seluruh kasus pelanggaran HAM di Aceh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News