Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin Setuju Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer: Perlu Disempurnakan
sumut.jpnn.com, SAMARINDA - Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin menyikapi rencana revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dia meniai peyempurnaan terhadap sebuah undang-undang sebagai hal yang wajar.
Hal tersebut disampaikan wapres Ma’ruf Amin seusai menghadiri Pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Kalimantan Timur di Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Jumat (4/8).
"Saya kira tentang revisi undang-undang itu, revisi memang menjadi biasa lah. Saya kira Undang-Undang 31 itu akan mengalami hal yang sama, ada hal-hal yang perlu disempurnakan (agar) lebih sesuai dengan tuntutan keadaan," kata Wapres.
Baca Juga:
Ma’ruf Amin mengatakan apa yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahwa pemerintah akan mempertimbagkan revisi UU Peradilan Militer itu ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) jangka panjang, merupakan hal yang tepat.
Dia menyebut proses revisi tersebut perlu berlanjut karena ketentuan-ketentuan dalam UU memang harus mengakomodasi aspirasi masyarakat dan tuntutan zaman.
“Saya kira silakan terus berjalan (revisi UU Nomor 31) sesuai dengan aspirasi yang muncul. Dan, tentu undang-undang itu, kan lebih baik merespons tuntutan yang terjadi.” Ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) atas kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas RI Tahun Aggaran 2021-2023, Senin (31/7). Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan Henri sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penetapana Henri oleh KPK sebelumnya sempat menjadi polemik lantaran dinilai melanggar prosedur aturan di militer sebab yang bersangkutan masih sebgai anggota TNI aktif.
Wapres Ma'ruf Amin setuju dengan rencana pemerintah akan mengusulkan revisi UU Peradilan Militer masuk dalam Prolegnas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News