Anies Baswedan Berjanji Kaji Ulang UU Cipta Kerja: Aturan yang Tidak Adil akan Dikoreksi
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan menegaskan komitmen untuk melakukan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang menuai penolakan dari kalangan buruh dan belum memberikan rasa keadilan bagi pekerja kerah biru.
Hal itu disampaikan Anies Baswedan dalam acara Desak dan Slepet AMIN yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (29/1).
"Kami berkomitmen untuk mengkaji ulang Undang-Undang Cipta Kerja agar aturan-aturan yang dipandang tidak memberikan rasa keadilan bisa dikoreksi untuk memberikan rasa keadilan," kata Anies.
Baca Juga:
Menurut Anies, Undang-Undang Cipta Kerja yang disusun untuk menciptakan lapangan pekerjaan, menuai hasil yang kontradiktif.
Mengutip data Badan Pusat Statistika (BPS), Anies mengatakan bahwa pengangguran turun 5,3 persen pada era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun, pada era setelah UU Ciptaker, yakni masa Presiden RI Joko Widodo, pengangguran hanya turun 0,73 persen.
Baca Juga:
"Artinya ada indikator yang menunjukkan bahwa usaha penciptaan lapangan pekerjaan itu pun tidak terjadi. Dengan aturan yang seperti ini, kita harus memastikan," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Anies mengatakan yang tidak kalah penting adalah setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja pemenuhan hak pesangon kepada korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak diberikan secara penuh.
Anies Baswedan berjanji akan mengoreksi Undang-Undang Cipta Kerja yang masih merugikan kalangan buruh dan merepotkan pengusaha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News