Menkopolhukam: Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Tetap Diselesaikan Melalui Yudisial, Tetapi..
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) dalam kerja dan laporannya tidak menganulir penyelesaian yudisial penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
Mahfud MD yang juga Ketua Tim Pengarah Tim PPHAM menyerahkan laporan Tim PPHAM kepada Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1).
"Tim ini tidak meniadakan proses yudisial karena di dalam undang-undang disebutkan pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi sebelum tahun 2000 diselesaikan melalui Pengadilan HAM Adhoc atas persetujuan DPR," kata Mahfud.
Dia mengatakan sedangkan pelanggaran HAM berat sesudah tahun 2000 akan diselesaikan Pengadilan HAM biasa.
Mahfud mengatakan Mahkamah Agung (MA) telah mengadili empat peristiwa pelanggaran HAM berat sesudah tahun 2000 dan semuanya dinyatakan ditolak serta para tersangka dibebaskan karena tidak cukup alat bukti untuk dikatakan pelanggaran HAM berat.
"Bahwa itu kejahatan, iya. Tapi bukan pelanggaran HAM berat karena itu berbeda. Kalau kejahatannya semua sudah diproses secara hukum, tapi yang dikatakan pelanggaran HAM beratnya itu memang tidak cukup bukti," kata Mahfud.
Kendati demikian, Mahfud mengingatkan Pasal 46 UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM mengamanatkan bahwa setiap pelanggaran HAM berat harus diusahakan diproses lewat jalur yudisial ke pengadilan tanpa ada kedaluwarsa.
Oleh sebab itu, kata Mahfud MD, pemerintah akan terus mengusahakan hal tersebut sembari mempersilakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama DPR RI untuk mengupayakan jalan yudisial tersebut.
Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) dalam laporannya tidak menganulir penyelesaian yudisial
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News