Diberhentikan dari TNI, Prabowo Subianto Besok Terima Kenaikan Pangkat Istimewa dari Presiden Jokowi

Selasa, 27 Februari 2024 – 17:00 WIB
Diberhentikan dari TNI, Prabowo Subianto Besok Terima Kenaikan Pangkat Istimewa dari Presiden Jokowi - JPNN.com Sumut
Menhan Prabowo saat mencoba jet tempur Mirage 2000-5 yang dibeli dari Qatar. Ilustrasi Foto: Dok Kemenhan

sumut.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto dijadwalkan akan menerima kenaikan pangkat istimewa dari Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Jakarta yang akan digelar pada Rabu (28/2). Dengan penyematan pangkat istimewa tersebut, otomatis Prabowo akan menjadi purnawirawan Jenderal TNI.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar membenarkan informasi tersebut saat dihubungi di Jakarta, Selasa (27/2).

“Iya betul, (Menhan RI) naik pangkat (menjadi) jenderal kehormatan,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha.

Penyematan tanda pangkat Jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto itu akan langsung dilakukan Presiden Jokowi.

Prabowo Subianto merupakan purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau Letnan Jenderal. Dia keluar dari kedinasan setelah diberhentikan sebagaimana Keputusan (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998.

Juru Bicara Menhan RI Dahnil Ahzar Simanjuntak dalam kesempatan berbeda meyakini pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa kepada Prabowo itu karena kontribusinya untuk kemajuan TNI dan pertahanan Indonesia.

“Hal yang sama pernah diperoleh oleh Pak Jenderal SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) kemudian Pak Luhut (Binsar Pandjaitan), Pak Hendropriyono dan beberapa tokoh yang lain. Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan. Oleh sebab itu, Pak Prabowo diputuskan, diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan (pangkat) jenderal penuh,” kata Dahnil di Jakarta, Selasa.

Dahnil meyakini pemberian penghargaan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Menhan Prabowo Subianto dipastikan akan menerima kenaikan pangkat istimewa dari Presiden Jokowi dalam Rapim TNI-Polri besok, Rabu (28/2)
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News