Kapolri Ungkap Sosok Pemberi Perintah Penembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan, Kini Tersangka
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang merenggut ratusan nyawa manusia, Sabtu (1/10) malam lalu.
Para tersangka itu terdiri dari penyelenggara yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, security officer SS.
Kemudian, tiga orang dari unsur pengamanan, yakni Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Baca Juga:
"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Listyo Sigit di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10) malam.
Selain mengumumkan nama para tersangka, Jenderal Listyo juga mengungkap peran masing-masing tersangka.
Termasuk siapa sosok yang menginstruksikan petugas menembakkan gas air mata hingga menyebabkan penonton berdesakan dan sesak.
Kapolri menyebut dari enam tersangka ada tiga anggotanya yang turut ditetapkan sebagai tersangka, mereka yakni Kabagops Polres Malang, Komandan Kompi 3 Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang.
Kabagops Polres Malang WSS, lanjutnya, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang pada Sabtu (1/10) lalu, termasuk soal gas air mata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News