Kapolri Ungkap Sosok Pemberi Perintah Penembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan, Kini Tersangka

Jumat, 07 Oktober 2022 – 11:00 WIB
Kapolri Ungkap Sosok Pemberi Perintah Penembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan, Kini Tersangka  - JPNN.com Sumut
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan seusai pertandingan antara Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022). Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/pras.

Namun, ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

Sementara, Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim, H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.

Para tersangka tersebut, disangkakan melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan.

Seperti diketahui, tragedi memilukan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) terjadi seusai pertandingan antara Arema FC dengan Persebaya, Sabtu (1/10) malam.

Pertandingan derbi Jawa Timur yang dikenal dengan rivalitas tinggi itu menyisakan luka mendalam dan memperpanjang sejarah kelam sepak bola dunia.

Sebab, insiden tersebut menjadi peristiwa mengerikan dengan jumlah korban terbanyak nomor dua di dunia setelah yang terjadi di Estadio Nacional Disaster, Lima, Peru, pada 1964 dengan jumlah korban tewas 328 orang.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.(antara/jpnn)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang pada Sabtu (1/10) lalu, termasuk soal gas air mata

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia