Anak Buah Irjen Panca Dikerahkan, 4 Orang Ini Tak Bisa Berkutik, Barang Buktinya 99 Kg Narkoba
sumut.jpnn.com, LANGKAT - Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap empat orang pengedar narkoba dengan barang bukti sebanyak 99 kilogram sabu-sabu.
Keempatnya, yakni Juwanda,30, dan Zulkifli,30, warga Aceh Utara serta Imam Wahyudi, 38 dan M Rida,36, warga Aceh Tamiang.
"Ditres Narkoba Polda Sumut mengamankan empat orang pengedar narkoba dan barang bukti 99 kilogram sabu-sabu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (5/4).
Hadi menyebut pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka Zulkifli dan Juwanda yang membawa sabu-sabu dengan mobil di Jalan lintas Aceh-Medan, tepatnya di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sabtu (12/3), sekitar pukul 00.30 WIB.
"Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 20 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram," kata Hadi.
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram itu akan dibawa ke Medan untuk diserahkan kepada seorang warga berinisal JN.
“Sabu-sabu itu dibawa ke Medan dan (mereka) dijanjikan upah sebesar Rp 150 juta,” sebutnya.
Dari hasil Introgasi kepada kedua pelaku, polisi memperoleh informasi adanya dua unit mobil di Kota Langsa, Aceh, sedang membawa narkotika jenis sabu. Polisi yang menerima informasi itu, lalu menyelidiki keberadaan pelaku.
Keempatnya, yakni Juwanda,30, dan Zulkifli,30, warga Aceh Utara serta Imam Wahyudi, 38 dan M Rida,36, warga Aceh Tamiang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News