Ketua OKP Ini Siap-siap, Bakal Diserahkan ke Jaksa, Kasusnya?
sumut.jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) segera melimpahkan Ahmad Arjun Nasution (AAN), tersangka kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut tersangka dan juga barang bukti akan diserahkan pada Kamis (7/4) nanti.
"Jadi, yang diserahkan ke JPU pada Kamis 7 April 2022 nanti adalah tersangka AAN berikut barang bukti dalam kasus itu," kata Hadi, Senin (4/4).
Perwira menengah Polri itu menyebut tersangka harusnya diserahkan ke JPU hari ini. Namun, tersangka berhalangan hadir dengan alasan sakit.
"Berkas dinyatakan lengkap pada Kamis (31/3) lalu, penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka AAN untuk hadir di Mapoldasu hari ini, tetapi kuasa hukumnya minta ditunda dengan alasan kliennya sedang sakit," ujar Hadi.
Sebagaimana diketahui, Ahmad Arjun Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal di Kabupaten Madina atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin lingkungan dari pemerintah.
Baca Juga:
Tersangka yang diketahui juga merupakan Ketua Pemuda Pancasila Madina itu terakhir diperiksa penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu pada Selasa (15/3) pasca berkas pemeriksaanya dikembalikan jaksa untuk dilengkapi.
Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya yang dikembalikan (P-19) oleh JPU.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut tersangka dan juga barang bukti akan diserahkan pada Kamis (7/4) nanti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News