Anak Bupati Langkat dan 7 Tersangka Lain Belum Ditahan, Kombes Hadi Beri Penjelasan
Selasa, 29 Maret 2022 – 22:35 WIB

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat diwawancarai di Mapolda Sumut, Selasa (29/3). Foto: Finta Rahyuni/Sumut.JPNN.com
Untuk itu, kata Hadi, Polda Sumut tidak mau terburu-buru untuk menahan para tersangka tersebut.
"Kalau kami terburu-buru, sudah menetapkan tersangka kemudian terburu-buru menahan tersangkanya seperti menggunakan UU pada umumnya, dikhawatirkan jangka waktu penahanan yang dimiliki oleh penyidik itu akan habis. Kemudian kami harus membebaskan (mereka) sementara proses pengembangan yang dilakukan ini ada potensi tersangka yang lainnya. Jadi, makanya penyidik ingin mendudukkan secara utuh prosesnya ini," jelas mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu. (mcr22/jpnn)
Polda Sumatera Utara (Sumut) belum menahan delapan tersangka kasus kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News