Polisi Sita Dua Unit Mobil Terbit Rencana Perangin Angin, Barang Bukti Kasus Kerangkeng Manusia
sumut.jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menyita dua unit mobil milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terkait kasus kerangkeng manusia, sebagai barang bukti.
Mobil yang disita penyidik itu yakni mobil Doble Cabin dan satu unit Avanza. Pada mobil dua kabin itu masih terpasang foto Terbit Rencana Perangin Angin bersama dengan wakil bupatinya, yakni Syah Afandin.
"Jadi barang bukti yang sudah diamankan oleh penyidik kemarin, ada tambahan dua unit kendaraan Double Cabin dan Avanza," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Mapolda Sumut, Selasa (29/3).
Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu mengatakan kedua mobil itu diperuntukkan berbeda. Mobil Double Cabin itu digunakan untuk mengangkut para penghuni dari kerangkeng ke pabrik kelapa sawit (PKS) untuk dipekerjakan.
Sementara Mobil Avanza digunakan untuk membawa salah satu penghuni bernama Sarianto Ginting dari rumahnya menuju kerangkeng. Sarianto Ginting ini merupakan salah satu penghuni yang tewas karena diduga dianiaya selama di kerangkeng.
"Jadi, korban Sarianto Ginting dari rumah dibawa ke kerangkeng, dijemputnya pakai mobil Avanza ini. Itu yang kami amankan," ujar Hadi.
Perwira menengah Polri itu menyebut Dit Lantas Polda Sumut telah menelusuri kepemilikan mobil tersebut. Untuk mobil Avanza tersebut sudah diketahui kepemilikannya, sedangkan Double Cabin masih ditelusuri oleh Dit Lantas Polda Sumut.
"Kalau yang Avanza itu sudah ada identitasnya atas namanya lupa siapa, tapi yang jelas bukan nama TRP (Terbit Rencana Perangin Angin). Untuk (Double Cabin) kendaraan itu masih ditelusuri Direktorat Lalu Lintas atas namanya siapa," jelasnya. (mcr22/jpnn)
Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu mengatakan kedua mobil itu diperuntukkan berbeda
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News