Penipuan Modus Undangan Pernikahan Marak, Siber Bareskrim Lakukan Penyelidikan

Senin, 30 Januari 2023 – 11:33 WIB
Penipuan Modus Undangan Pernikahan Marak, Siber Bareskrim Lakukan Penyelidikan - JPNN.com Sumut
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terkait penipuan modus undangan pernikahan yang marak di masyarakat. Foto: ilustrasi/ Ricardo/JPNN.com

sumut.jpnn.com, JAKARTA - Penipuan modus baru dengan menggunakan undangan pernikahan digital tengah ramai menjadi pembicaraan di masyarakat. Modus tersebut terbilang baru dan berbeda dari penipuan modus APK yang baru saja diungkap Bareskrim Polri.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan untuk mengungkap modus baru tersebut.

“Terkait modus baru dengan menggunakan undangan pernikahan, tim kami masih melakukan penyelidikan,” kata Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Adi Vivid A Bactiar dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (29/1).

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kejahatan penipuan dan ilegal akses melalui Android Package Kit (APK) dan link phising.

Brigjen Pol Adi Vivid mengatakan modus yang digunaka adalah mengirim pesan berisi resi pengiriman paket yang fokus menyasar nasabah bank tertentu.

“Modus penipuan undangan nikah ini berbeda dari yang kami ungkap sebelumnya dimana jaringan kemarin fokus kepada nasabah bank tertentu dengan menyasar fasilitas online bank,” katanya.

Meski demikian, pihaknya akan menyelidiki kasus tersebut dan mengimbau masyarakat apabila menjadi korban dapat melaporkan ke kepolisian terdekat.

“Saya mengimbau apabila ada yang menjadi korban segera melapor agar bisa ditangani secara cepat,” ujarnya.

Dittipidsiber Bareskrim Polri akan mengungkap kasus modus baru penipuan melalui undangan pernikahan di WhatsApp
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia