Pasutri Penipuan Berkedok Investasi Bodong Ini Diringkus Polisi, Kerugian Miliaran
sumut.jpnn.com, SIMALUNGUN - Pasangan suami istri (pasutri) pelaku penipuan dan penggelapan berkedok investasi miliaran rupiah di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), diringkus polisi.
Keduanya, yakni YA (43) dan MS (34) warga Desa Buntu Rutunan, Kecamatan Hatonduhan, terancam hukuman empat tahun penjara.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald, Kamis (10/11).
AKBP Ronald menjelaskan keduanya ditangkap setelah dilaporkan oleh SM (38). Korban mengalami kerugian mencapai Rp 3,3 miliar.
Perwira menengah Polri itu mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan pelaku dan menangkap keduanya di Provinsi Riau pada Rabu (9/11).
"Korban diiming-imingi profit 10 persen dari nilai investasi setiap bulan," jelasnya.
Baca Juga:
Kepada korban, lanjut AKBP Ronald, pelaku mengaku sebagai pemborong di dua perusahaan besar di Sumatera.
Korban yang terperdaya kemudian menyerahkan uang kepada para pelaku. Namun, seiring berjalan waktu profit yang diterima korban tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Pasutri pelaku penipuan berkedok investasi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) ini diringkus polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News