Bareskrim Lakukan Gelar Perkara Penetapan Tersangka Ismail Bolong Kasus Dugaan Suap Tambang
Pipit tidak menyebutkan nama perusahaan tambang yang dioperasikan oleh Ismail Bolong dan keluarga.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah melayangkan dua kali pemanggilan terhadap Ismail Bolong. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.
Selain itu, penyidik dikabarkan telah menangkap satu orang tersangka dalam perkara ini, namun belum diungkap siapa identitas tersangka tersebut dengan alasan sedang pemeriksaan.
Kasus dugaan suap tambang ilegal menarik perhatian publik karena dianggap sebagai "perang bintang" setelah mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, menyatakan pernah memeriksa Ismail Bolong dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Namun, pernyataan Ferdy Sambo dibantah Agus Andrianto dan menantang untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) jika hal tersebut benar. Kasus tersebut mencuat setelah video pengakuan Ismail Bolong memberikan uang koordinasi kepada Agus Andrianto.
Mantan anggota Polri berpangkat Aiptu itu juga pernah diperiksa Propam Polri, dengan beredarnya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dan surat Kadiv Propam Polri yang saat itu dijabat Ferdy Sambo pada 7 April 2022.(antara/jpnn)
Penyidik Dittidter Bareskrim Polri melakukan gelar perkara penetapan tersangka Ismail Bolong terkait dugaan kasus suap tambang ilegal di Kalimantan Timur
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News