Polres Serdang Bedagai Kembali Tindak Tambang Pasir Ilegal di Sei Bamban
sumut.jpnn.com, SERDANG BEDAGAI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai bersama unsur pemerintah setempat menindak aktivitas tambang pasir ilegal dari sungai di Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Personel Satreskrim Polres Serdang Bedagai yang dipimpin Kepala Unit 4 Iptu BD Sitorus bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menghentikan penambangan ilegal milik warga itu pada Jumat (1/3).
"Penindakan hukum terhadap aktivitas ilegal ini sebagai respons atas laporan masyarakat yang resah dengan dampak lingkungan dari proses penambangan pasir tersebut," kata Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk, Sabtu (2/3).
Baca Juga:
Dia menjelaskan penambangan pasir ilegal dengan cara menyedot pasir menggunakan pipa besar ini adalah pelanggaran hukum.
Pelanggaran hukum tersebut, lanjutnya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Langkah hukum ini kami lakukan untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup dari ancaman kerusakan akibat aktivitas penyedotan pasir yang terjadi," ujar Iptu Edward.
Iptu Edward mengatakan penindakan tambang pasir ilegal itu dilakukan bersama aparatur pemerintahan setempat.
Tambang ilegal yang ditertibkan tersebut merupakan milik perorangan di antaranya Boris Sinaga dan Hermanto Naibaho, yang tidak memiliki izin beroperasi.
Polres Serdang Bedagai bersama pemerintah setempat kembali menindak penambangan pasir ilegal di Kabupaten Serdang Bedagai, lihat tuh!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News