Pembelaan Anggota OKP di Madina kepada Ketuanya Berujung Bui

Selasa, 15 Maret 2022 – 13:30 WIB
Pembelaan Anggota OKP di Madina kepada Ketuanya Berujung Bui - JPNN.com Sumut
Empat pelaku pengeroyokan wartawan media online di Kabupaten Mandailing Natal, saat dipaparkan di Polda Sumut, Senin (14/3). Foto: dokumentasi pribadi untuk Sumut.JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Pengeroyokan wartawan media online Topmetro.news di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bernama Jefry Barata Lubis dilakukan oleh para pelaku sebagai bentuk pembelaan kepada pimpinannya. 

Pasalnya, pelaku yang merupakan anggota dari salah satu organisasi kepemudaan (OKP) Pemuda Pancasila itu, tidak terima Ketua PP Madina Ahmad Arjun Nasution, diperas oleh korban. Arjun diketahui saat ini memang menjadi tersangka dalam kasus tambang ilegal. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 1 Subs Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara. 

"Mereka tersinggung setelah mengetahui ketua mereka diperas oleh korban terkait masalah tambang ilegal yang akan dipublikasikan lewat berita oleh korban. Mereka merasa itu adalah pimpinan mereka," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (15/2). 

Atas hal itu, para pelaku kemudian menemui korban untuk meminta agar pemberitaan tentang pimpinan mereka tersebut dihapus. Namun, karena diduga tidak diindahkan oleh korban, para pelaku kemudian menganiaya korban hingga babak belur. 

"Pada saat dia (pelaku) meminta penghapusan tersebut, mungkin tidak diindahkan sehingga terjadi pemukulan," ujarnya. 

Meski begitu, saat ditanya apakah ada keterlibatan Ahmad Arjun Nasution atau pihak lainnya sebagai otak pelaku dalam pengeroyokan ini, Kombes Tatan mengatakan pihaknya belum menemukan itu.

"Jadi, kami belum menemukan peran dari pada otak pelaku atau yang menyuruh terkait penganiayaan tersebut," kata Tatan. 

Dalam kasus ini, ada empat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Keempatnya, yakni Awaluddin, 26, Salamat, 36, Edy Mansyur Rangkuti, 41, dan Rasoki alias Marzuki, 40. Mereka ditangkap di Desa Janji Manahan, Kecamatan Batang Onan, Kabupaten Padanglawas Utara, Senin (7/3).  

Para pelaku pengeroyokan wartawan di Kabupaten Mandailing Natal diancam pidana penjara di atas lima tahun
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News