Polisi Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak di Asahan, Pengakuan Korban Mengejutkan

Minggu, 16 Oktober 2022 – 06:00 WIB
Polisi Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak di Asahan, Pengakuan Korban Mengejutkan - JPNN.com Sumut
Ilustrasi korban pencabulan anak di bawah umur. FOTO: dokumen JPNN.com/Ricardo

sumut.jpnn.com, ASAHAN - Seorang pelaku rudapaksa berinisial AN (38), warga Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), dibekuk polisi.

Personel Satreskrim Polres Asahan menangkap pelaku seusai dilaporkan kakek korban.

"Perbuatan bejat pelaku ini dilaporkan kakek korban setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa cucunya yang masih berusia 12 tahun dirudapaksa," kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Muhammad Said Husen melalui keterangan tertulis Sabtu (15/10).

Tindakan pencabulan tersebut terjadi di sebuah pondok pada Kamis (13/10) pagi sekira pukul 08.00 WIB.

Tidak terima dengan perbuatan bejat pelaku, kakek korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Asahan.

"Petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan di hari yang sama melakukan penangkapan terhadap pelaku AN," ujarnya.

AKP M Said Husen menjelaskan dari hasil pemeriksaan awal terhadap korban diketahui bahwa perbuatan bejat tersebut sudah tiga kali dilakukan AN.

Saat ini pelaku dalam proses penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan.

AN (38), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diringkus Satreskrim Polres Asahan
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News