Polisi Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak di Asahan, Pengakuan Korban Mengejutkan
Minggu, 16 Oktober 2022 – 06:00 WIB
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.(antara/jpnn)
AN (38), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diringkus Satreskrim Polres Asahan
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News