Bocah SD di Medan Diduga Dicekoki Narkoba Sebelum Dirudapaksa, Polisi Beber Hasil Pemeriksaan
sumut.jpnn.com, MEDAN - Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja memberikan penjelasan terkait kasus dugaan pencabulan siswi SD oleh oknum kepala sekolah di Kota Medan. Ibu korban menduga sebelum dirudapaksa, anaknya dicekoki narkoba.
Kombes Tatan Dirsan Atmaja menyebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan tersebut. Hasilnya, pihak kepolisian tidak menemukan adanya bukti bahwa korban dicekoki narkoba.
"Pelapor juga kami undang, termasuk ahli yang melakukan pemeriksaan, tidak ditemukan narkotika maupun psikotropika terhadap botol minuman yang digunakan untuk meminum pada saat sebelum terjadi dugaan pencabulan," kata Tatan di Polda Sumut, Rabu (28/9).
Tatan menyebut proses penyelidikan kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 10 tahun itu akhirnya dihentikan.
"Jadi, pada intinya perkara ini (dugaan pencabulan) akan kami hentikan dengan kesepakatan hasil gelar yang telah kami lakukan," kata Tatan.
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Sumut itu mengatakan kasus dugaan pencabulan itu sudah dilakukan gelar perkara. Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli terkait kasus yang dilaporkan ibu korban.
Baca Juga:
Terkait penghentian kasus ini, Tatan mengatakan penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lembaga Perlindungan Anak, P2TP2A, Dinas PPPA Sumut, Dinas Sosial serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam kasus yang sudah naik ke proses penyidikan itu, kata Tatan, pihaknya telah memeriksa 31 orang saksi, termasuk korban. Bahkan, penyidik sudah dua kali melakukan prarekonstruksi serta menyita sejumlah barang bukti.
Polda Sumatera Utara (Sumut) memberikan penjelasan soal anak SD di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial N, yang diduga dicekoki narkoba sebelum digilir
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News