BN Ditangkap di Perumahan Dosen, Polisi Sita 8.000 Butir Obat Ini dari Tangannya

Kamis, 22 September 2022 – 18:30 WIB
BN Ditangkap di Perumahan Dosen, Polisi Sita 8.000 Butir Obat Ini dari Tangannya - JPNN.com Sumut
Barang bukti dan pelaku BN saat diamankan polisi. Foto: Dok Dirresnarkoba Polda Sulsel

sumut.jpnn.com, MAKASSAR - Perseonel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan membekuk BN (42) yang diduga menjadi bandar obat-obatan terlarang golongan G.

BN diciduk dari Perumahan Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan Kombes Dodi Rahmawan mengatakan BN diamankan saat tengah santai di rumahnya.

"Iya, benar, tim kami menangkap satu orang pelaku yang diduga sebagai bandar obat G," kata Kombes Pol Dodi Rahmawan, Kamis (22/9).

Kombes Dodi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menyebut pelaku sering melakukan transaksi di rumahnya.

"Anggota saya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan delapan botol obat G yang ada di rumah pelaku," tambahnya.

Saat menangkap BN, polisi mengamankan barang bukti sekitar 8.000 butir obat G.

Adapun satu botol berisi seribu butir obat G.

Polisi membekuk BN dari rumahnya yang diduga menjadi bandar obat-obatan terlarang. Ribuan butir obat golongan G disita dari tangannya
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News