BN Ditangkap di Perumahan Dosen, Polisi Sita 8.000 Butir Obat Ini dari Tangannya
Kamis, 22 September 2022 – 18:30 WIB

Barang bukti dan pelaku BN saat diamankan polisi. Foto: Dok Dirresnarkoba Polda Sulsel
BN mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria asal Makassar.
"Pelaku membeli obat G sebanyak sepuluh botol seharga Rp 7 juta. Dua botolnya sudah ia jual selama ini," jelasnya.
Kini pelaku diamankan ke Mapolda guna proses lebih lanjut.
BN terancam dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(mcr29/jpnn)
Polisi membekuk BN dari rumahnya yang diduga menjadi bandar obat-obatan terlarang. Ribuan butir obat golongan G disita dari tangannya
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News