Anak Bupati Labusel Jadi Tersangka Kasus ITE, Begini Penjelasan Polisi
sumut.jpnn.com, MEDAN - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan anak Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut) Edimin, yakni DKS alias Nia Lim memasuki babak baru.
Penyidik menetapkan Nia Lim menjadi tersangka atas tindak pidana UU ITE melalui media sosial yang dilaporkan korban bernama Andi Syahputra Nasution.
"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (21/9).
Meski begitu, perwira menengah Polri itu mengaku pihaknya tidak menahan Nia Lim. Pasalnya, ancaman hukuman yang menjerat pelaku di bawah lima tahun.
"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," kata Hadi.
Namun, mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu mengatakan berkas perkara kasus anak Bupati Labusel itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih meneliti berkas tersebut.
"Berkasnya sudah dilimpahkan penyidik. Kami menunggu penerimaan dari JPU," pungkasnya.
Kasus yang menjerat Nia Lim ini dilaporkan oleh Andi Syahputra Nasution. Korban tak terima dikatain bencong dalam status akun dengan nama Nia LIm di facebook yang sudah terkonfirmasi merupakan putri Bupati Labuhanbatu Selatan.
Kasus UU ITE yang menjerat anak Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut) Edimin, yakni DKS alias Nia Lim menemui babak baru.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News