Nelayan Ini Bukan Orang Biasa, Dia Sampai Diburu Polisi, Lihat Barang Buktinya
sumut.jpnn.com, BELAWAN - Polairud Polda Sumut mengamankan seorang nelayan di Kecamatan Medan Belawan, Medan, berinsial IB.
Pria berusia 35 tahun ini diamankan karena memperdagangkan ratusan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda atau Belangkas.
"Tersangka IB diamankan karena membawa satwa dilindungi jenis Belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah saat konferensi pers di Ditpolairud Polda Sumut, Senin (29/8).
Baca Juga:
Perwira menengah Polri itu menyebut penangkapan terhadap pelaku itu berawal saat pihak kepolisian menerima informasi soal pelaku yang akan membawa satwa dilindungi itu menuju Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (25/8) lalu.
Petugas yang menerima laporan itu, langsung memantau pergerakan pelaku hingga akhirnya mengamankannya. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sebanyak 180 ekor Belangkas.
"Personel melakukan pengamatan di sekitar Bagan Belawan dan mendapati pelaku dengan membawa gerobak sorong berisi satwa yang dilindungi jenis Belangkas," ujarnya.
Baca Juga:
Herwansyah mengatakan saat ini warga Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan itu sudah diamankan di Ditpolairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini tersangka IB bersama barang bukti ratusan Belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut. Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.(mcr22/jpnn)
Polairud Polda Sumut mengamankan seorang nelayan di Kecamatan Medan Belawan, Medan, berinsial IB.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News