Gadis SMA di Sumut Diperkosa Aparat Desa, Begini Pengakuan Korban
Rabu, 09 Maret 2022 – 18:00 WIB

Dua aparat desa, pelaku pencabulan kepada pelajar SMA di Nias Selatan, saat diamankan polisi. Foto: Polres Nias
Namun, Bripda Aydi mengatakan bahwa pencabulan yang dilakukan para tersangka tidak ada unsur pengancaman.
Para pelaku merayu dan memberikan sejumlah uang kepada korban.
Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di Mapolres Nias Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Para tersangka sudah kami tahan sejak 5 Maret kemarin," pungkasnya. (mcr22/jpnn)
Seorang gadis berinisial AN yang masih duduk di bangku SMA digagahi oleh dua pelaku yang merupakan perangkat desa di Kecamatan Ulu Idanotae, Kabupaten Nias Sela
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News