AKBP Revi Perintahkan Anak Buah Selidiki Kasus 38 Jemaat Gereja Keracunan di Nias

Selasa, 02 April 2024 – 02:00 WIB
AKBP Revi Perintahkan Anak Buah Selidiki Kasus 38 Jemaat Gereja Keracunan di Nias - JPNN.com Sumut
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani. Foto: Humas Polres Nias

sumut.jpnn.com, NIAS - Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani memerintahkan jajarannya menyelidiki kasus keracunan puluhan jemaat di Gereja BNKP Dima Resort 27, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, saat merayakan Paskah.

AKBP Revi mengatakan penyelidikan tersebut untuk memastikan penyebab kerajunan yang dialami 38 jemaat yang sedang melaksanakan kebaktian subuh pada Minggu (31/3).

"Saya sudah perintahkan Satreskrim dan Satuan Intelkam melakukan penyelidikan. Berdasarkan laporan yang saya terima bahwa petugas telah mengambil sampel makanan untuk di cek di laboratorium," kata AKBP Revi Nurvelani, Senin (1/4).

Mantan Kasubdit Jatanras Polda Sumut ini mengatakan tim gabungan Polsek Hiliduho dan Polres Nias telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari panitia dan korban.

Dia mengatakan sampel makanan dan air minum dari pihak katering diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Nias dan selanjutnya di uji laboratorium di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut.

"Kami berharap dari pemeriksaan sampel ini akan memperoleh penyebab keracunan yang dialami puluhan jemaat gereja," ujar AKBP Revi.

Diketahui, puluhan warga mengalami keracunan saat perayaan Paskah di Gereja BNKP Dima Resort 27, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias.

Kapolsek Hiliduho AKP Sonifati Zalukhu mengatakan peristiwa ini terjadi pada Minggu (31/3) saat jemaat sedang melaksanakan kebaktian subuh.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani perintahkan anak buah mengusut kasus keracunan puluhan jemaat gereja di Nias yang keracunan saat ibadah Paskah
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia