Empat Terdakwa Perampok Toko Emas Simpang Limun Dituntut Hukuman Berat, Ada yang 11 Tahun

Rabu, 09 Maret 2022 – 04:30 WIB
Empat Terdakwa Perampok Toko Emas Simpang Limun Dituntut Hukuman Berat, Ada yang 11 Tahun - JPNN.com Sumut
Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus perampokan toko emas, di Pasar Tradisional Simpang Limun, di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumut pada Kamis (26/8). Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

sumut.jpnn.com, MEDAN - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut empat terdakwa perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun, Medan, Sumatera Utara, dengan tuntutan bervariasi. 

Adapun terhadap terdakwa Paul Jhon Alberto Sitorus,32, Prayogi alias Bedjo, 25, dan Farel Ghifari Akbar,22, dituntut 11 tahun penjara, sedangkan terdakwa Dian Rahmat,26, dituntut 8 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Kharya Saputra di depan majelis hakim yang diketuai Hakim Denny Lumbantobing di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/3). 

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 11 tahun kepada terdakwa Paul Jhon Alberto Sitorus, Prayogi alias Bedjo, dan Farel Ghifari Akbar. Kemudian terdakwa Dian Rahmat 8 tahun penjara," kata Jaksa Kharya. 

Jaksa menilai keempat terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 365 Ayat 2 ke 2e, 4e KUHPidana. 

Sesuai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan atau pleidoi. 

Peristiwa perampokan itu terjadi pada Kamis, 26 Agustusan 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, di Toko Mas Aulia Chan dan Toko Mas Masrul F di Pasar Simpang Limun Medan

Awalnya, pada bulan Agustus 2021, terdakwa Dian Rahmat bertemu dengan Hendrik Tampubolon (meninggal saat pra rekonstruksi) di Jalan Menteng VII. Dian lalu mengajak Hendrik untuk melakukan pencurian. 

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut empat terdakwa perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun, Medan, Sumatera Utara, dengan tuntutan bervariasi.
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News