Empat Terdakwa Perampok Toko Emas Simpang Limun Dituntut Hukuman Berat, Ada yang 11 Tahun
Namun, terdakwa Dian tidak memberitahu tempat mereka akan melakukan pencurian itu.
Beberapa hari kemudian, Hendrik datang ke Jalan Menteng untuk menemui Dian untuk menanyakan apakah sudah ada orang yang akan membantu mereka untuk melakukan pencurian tersebut. Dian pun menjawab belum.
Hendrik pun lantas pergi meninggalkan terdakwa untuk mencari orang yang membantu mereka itu.
Kemudian pada 21 Agustus 2021, Hendrik datang menemui Dian dengan membawa dua terdakwa lainnya, yakni Farel dan Prayogi. Setelah bertemu dengan Dian, mereka kemudian sepakat untuk melakukan pencurian.
"Terdakwa lalu diberikan Hendrik Tampubolon satu buah senpi laras pendek sekaligus mengajari terdakwa untuk memakainya," ujar jaksa.
Singkat cerita, pada 25 Agustus 2021 Farel Ghifari Akbar dan Prayogi als Bedjo lalu berkeliling ke Pasar Simpang Limun untuk mengecek toko mas yang akan menjadi target perampokan mereka. Setelah berkeliling, mereka kemudian sepakat untuk merampok di Toko Mas Aulia Chan dan Toko Mas Masrul F.
Keesokan harinya, empat pelaku lalu melancarkan aksinya merampok kedua toko emas tersebut. Kemudian, Hendrik Tampubolon masuk ke toko mas Aulia Chan membantu dan terdakwa Farel memecahkan kaca steling toko mas yang di bagian depan.
Setelah itu, Hendrik Tampubolon pergi ke Toko mas Masrul F membantu terdakwa Prayogi mengambil emas di toko tersebut. Setelah selesai melakukan pencurian tersebut, para pelaku kemudian pergi melalui pintu belakang Pasar Simpang Limun.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut empat terdakwa perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun, Medan, Sumatera Utara, dengan tuntutan bervariasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News