Empat Terdakwa Perampok Toko Emas Simpang Limun Dituntut Hukuman Berat, Ada yang 11 Tahun

Rabu, 09 Maret 2022 – 04:30 WIB
Empat Terdakwa Perampok Toko Emas Simpang Limun Dituntut Hukuman Berat, Ada yang 11 Tahun - JPNN.com Sumut
Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus perampokan toko emas, di Pasar Tradisional Simpang Limun, di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumut pada Kamis (26/8). Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

Pada saat ingin pergi tersebut, Hendrik Tampubolon menembakkan senjata Laras Pendek miliknya ke arah warung sambil berlari. Akibat dari tembakan itu, seoang tukang parkir bernama Julius Sardi Simanungkalit terkena luka tembak pada leher sebelah kiri. 

Setelah berhasil melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut, para pelaku pergi meninggalkan lokasi tersebut, menuju Jalan Makmur tepatnya di sebuah areal kebun karet.

"Dari hasil perampokan di dua toko mas itu, para pelaku berhasil menggasak tujuh bungkus plastik klip bening berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin milik Toko Mas Masrul F dengan berat bruto 3.116,51 gram. Kemudian, empat bungkus plastik klip berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin, tusuk konde milik Toko Mas Aulia Chan dengan berat bruto 2.418,45 gram," pungkasnya. (mcr22/jpnn)

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut empat terdakwa perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun, Medan, Sumatera Utara, dengan tuntutan bervariasi.

Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia