Fakarich Tersangka Kasus Investasi Binomo Dilimpahkan ke Kejari Medan, Ternyata Ini Alasannya
"Alasannya, tentu saja karena lokus dan juga sebagian besar saksi berada di Kota Medan," sebutnya.
Dia mengaku ada tujuh orang korban penipuan investasi bodong untuk tersangka Fakarich ini. Total kerugian dari tujuh korban tersebut sebesar Rp 1,2 miliar.
"(Kerugian,red) berada di kisaran Rp 1,2 miliar untuk tujuh orang itu," sebutnya.
Kasi Intel Kejari Medan Simon mengaku dalam kasus tersebut Fakar disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang IT Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 U Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.
Untuk menangani kasus ini, ada Kejaksaan Agung mengerahkan sebanyak 18 jaksa dan dibantu tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri Medan.
Setelah diserahkan oleh penyidik Dittipideksus, kata Simon, Fakar akan dibawa menuju rumah tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk menjalani proses penahanan.
"(Fakar,red) akan dilakukan penahanan 20 hari kedepannya ke Rutan Tanjung Gusta," sebut Simon.
Simon mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan segera melimpahkan berkas kasus Fakar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dengan begitu, kasus tersebut akan segera disidangkan.
Kasus penipuan investasi aplikasi Binomo dengan tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News