Penganiaya Tahanan yang Tewas Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem Dituntut 9 Tahun Penjara
Seperti diketahui, seorang tahanan bernama Hendra Syahputra diduga tewas seusai diperas, dianiaya hingga dipaksa masturbasi menggunakan balsem, oleh sesama tahanan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dengan terdakwa Hisarma, penganiayaan terhadap Hendra Syahputra berawal pada November 2021 lalu. Saat itu, korban pertama kali dimasukkan ke dalam tahanan karena kasus pencabulan.
Saat akan dimasukkan ke dalam tahanan, Bripka Andi Arvino dipanggil oleh penjaga tahanan untuk mengantar korban ke bagian Blok G.
Setelah itu, Bripka Andi lalu meminta uang sebesar Rp 2 juta kepada korban dengan alasan uang kebersamaan yang disebut atas perintah Aipda Leonardo Sinaga. Bripka Andi saat itu menyebut uang kebersamaan itu wajib dibayar oleh setiap tahanan.
"Namun almarhum Hendra Syahputra tdak memberikan uang kebersamaan kepada Andi Arvino yang mana Andi Arvino dipaksa oleh Leonardo Sinaga yang merupakan penjaga piket rumah tahanan," ujar Jaksa Pantun Marojahan Simbolon, seperti dikutip dalam SIPP PN Medan, Jumat (10/6).
Akibat tak diberikan, tahanan Juliusman Zebua lalu memukul korban dari arah belakang hingga terjatuh. Aksi pemukulan yang dilakukan Juliusman itu sempat dihentikan oleh Bripka Andi. Dia lalu membawa korban untuk duduk.
Tak lama, Andi lalu memerintahkan Nino Pratama Aritonang, untuk memberikan handphone kepada korban agar menghubungi keluarganya, untuk meminta uang kebersamaan itu.
Korban pun lalu menghubungi nomor keluarganya, tetapi tidak aktif. Karena kesal, Wily Sanjaya dan Nino Pratama langsung memukul punggung korban dari arah belakang.
Hendra merupakan tahanan kasus pencabulan yang dianiayai dan dipaksa mastrubasi pakai balsem.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News