Penganiaya Tahanan yang Tewas Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem Dituntut 9 Tahun Penjara
Selain kedua oknum polisi tersebut, Kompol Teuku Fathir juga membeberkan peran enam tersangka lainnya dalam menganiaya korban.
Untuk tersangka Hisarma, pelaku menganiaya korban dengan cara menendangnya. Kemudian, tersangka Tolib Siregar menganiaya korban dengan cara memukul bagian lutut, dan memukul dengan bola karet.
"Dia juga pernah menyuruh Hendra Syahputra untuk melakukan tindakan yang tidak terpuji (masturbasi) menggunakan balsem," ujarnya.
Kemudian, lanjut Fathir, tersangka Juliusman menampar hingga memukul korban. Aksi pemukulan itu pun juga diikuti oleh pelaku Nino Pratama, Hendra Siregar dan juga Wily Sanjaya.
"Juliusman juga ikut menampar dan memukul. Kemudian Nino memukul juga, Hendra Siregar dan Wily Sanjaya ikut memukul," ungkap Fathir.
Fathir menjelaskan untuk oknum polisi bernama Bripka Andi Arvino, Polrestabes Medan telah melakukan pemecatan terhadapnya. Namun, pemecatan terhadap Bripka Andi bukan karena kasus penganiyaan Hendra Syahputra itu, tetapi karena kasus narkoba.
Sidang kode etik terhadap Andi Arvino ini digelar pada Selasa (14/6).
"Iya sudah dipecat, tapi bukan karena masalah ini, karena narkoba. Kalau anggota Polri melakukan tindak pidana, proses internal berjalan proses pidana juga berjalan," sebut Fathir.
Hendra merupakan tahanan kasus pencabulan yang dianiayai dan dipaksa mastrubasi pakai balsem.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News