Penganiaya Tahanan yang Tewas Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem Dituntut 9 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juni 2022 – 19:30 WIB
Penganiaya Tahanan yang Tewas Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem Dituntut 9 Tahun Penjara - JPNN.com Sumut
Pelaku penganiayaan terhadap tahanan yang tewas dipaksa masturbasi pakai balsem dituntut 9 tahun penjara. Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hisarma Pancamotan Manalu atas kasus tewasnya seorang tahanan bernama Hendra Syahputra, dengan tuntutan sembilan tahun penjara.

Hendra merupakan tahanan kasus pencabulan yang dianiayai dan dipaksa mastrubasi pakai balsem.

"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu dengan pidana sembilan tahun penjara," kata JPU Pantun Marojahaan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/6).

Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHPidana Subs Pasal 368 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Eliwarti itu menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pleidoi.

Seperti diketahui, dalam kasus tewasnya Hendra Syahputra, Polrestabes Medan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dari kedelapan tersangka itu, dua diantaranya adalah anggota polisi.

Adapun kedua anggota polisi itu, yakni Bripka Andi Arvino dan Aipda Leonardo Sinaga. Keduanya pun kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Sementara untuk enam tersangka lainnya itu adalah Hisarma Pancamotan Manalu, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Siregar, dan Juliusman Zebua.

Hendra merupakan tahanan kasus pencabulan yang dianiayai dan dipaksa mastrubasi pakai balsem.
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News