Buronan Polisi Tebing Tinggi Ini Diringkus di Sukabumi, Kasusnya Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 24 Juni 2022 – 11:07 WIB
Buronan Polisi Tebing Tinggi Ini Diringkus di Sukabumi, Kasusnya Tak Bisa Dimaafkan - JPNN.com Sumut
Ilustrasi pelaku pencabulan ditangkap dan diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kemudian pelaku menutup seluruh pintu rumah, menarik tangan korban ke dalam kamar SRS dan melakukan perbuatan cabul secara berulang-ulang," jelasnya.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (20) subs Pasal 82 ayata (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.(antara/jpnn)

Pelarian EAP (53), pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kota Tebing Tinggi ini berakhir. Polisi membekuknya saat dalam persembunyian di Sukabumi, Jawa Barat

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia