Buronan Polisi Tebing Tinggi Ini Diringkus di Sukabumi, Kasusnya Tak Bisa Dimaafkan
Jumat, 24 Juni 2022 – 11:07 WIB
"Kemudian pelaku menutup seluruh pintu rumah, menarik tangan korban ke dalam kamar SRS dan melakukan perbuatan cabul secara berulang-ulang," jelasnya.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (20) subs Pasal 82 ayata (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.(antara/jpnn)
Pelarian EAP (53), pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kota Tebing Tinggi ini berakhir. Polisi membekuknya saat dalam persembunyian di Sukabumi, Jawa Barat
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News