Miris, Gadis 16 Tahun Disekap dan Dicabuli di Kos, Pelaku Ternyata Kakak Beradik
"Orang dua inilah yang buat aku tak pulang mak," ujar Agus menirukan perkataan korban.
Orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan para tersangka pun langsung menangkap para pelaku untuk dibawa ke Polres Tebing Tinggi. Namun, sayangnya pelaku MIH saat itu bisa melarikan diri.
“Pada hari Sabtu (21/5) sekira pukul 22.30 WIB, pelapor bersama dengan keluarganya menyerahkan pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut, sedangkan seorang pelaku lagi masih dalam pencarian polisi,”ujarnya.
Atas kejadian itu, polisi kemudian mengejar pelaku MIH hingga akhirnya bisa diamankan.
“Menurut informasi bahwa MIH merupakan adik dari pelaku pertama yakni IP yang sudah diamankan petugas sebelumnya," kata Agus.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Subs Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(mcr22/jpnn)
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menyebut peristiwa itu baru diketahui seusai teman korban IK memberitahu keberadaan korban kepada orang tuanya
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News