Buruh di Sumut Buka Posko Pengaduan THR, Catat Nih Lokasinya
![Buruh di Sumut Buka Posko Pengaduan THR, Catat Nih Lokasinya - JPNN.com Sumut](https://cloud.jpnn.com/photo/sumut/news/normal/2022/03/11/massa-buruh-saat-menggelar-aksi-di-depan-dprd-sumut-foto-dok-ouer.jpg)
Willy mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Sumatera Utara untuk patuh kepada Permenaker 06 Tahun 2016 tentang THR. Dia berharap THR kepada buruh diberikan paling lama satu Minggu sebelum hari lebaran.
"Kalau bisa sebenarnya dua Minggu sebelum hari raya, tapi maksimal kami toleransi sampai seminggu sebelum lebaran," jelasnya.
Willy menjelaskan untuk pekerja yang masa kerjanya sudah satu tahun minimal THR nya satu bulan upah. Sementara pekerja buruh yang massa kerjanya satu bulan atau belum setahun juga tetap wajib menerima THR.
"Untuk satu bulan atau kurang setahun dihitung secara profesional sesuai perturan," tambahnya.
Willy bahkan menegaskan bahwa perusahan yang melanggar selain akan ditempuh proses hukum, pihaknya juga akan di mempublikasikannya ke masyarakat karena tidak patuh kepada Permenaker THR.
"Kami akan rilis ke media nantinya perusahaan di Sumut yang tidak membayar THR. Semoga semua perusahan patuhi aturannya," pungkasnya. (mcr22/jpnn)
Willy mengatakan posko ini berada di Jalan Raya Medan-Tanjung Morawa KM 13, 1 Gang Dwi Warna No 1, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Se
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News