Buruh di Sumut Buka Posko Pengaduan THR, Catat Nih Lokasinya

Rabu, 20 April 2022 – 18:00 WIB
Buruh di Sumut Buka Posko Pengaduan THR, Catat Nih Lokasinya - JPNN.com Sumut
Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo saat memimpin demonstrasi di depan kantor DPRD Sumut. Foto: Dokumentasi pribadi untuk Sumut.JPNN.com

Willy mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Sumatera Utara untuk patuh kepada Permenaker 06 Tahun 2016 tentang THR. Dia berharap THR kepada buruh diberikan paling lama satu Minggu sebelum hari lebaran.

"Kalau bisa sebenarnya dua Minggu sebelum hari raya, tapi maksimal kami toleransi sampai seminggu sebelum lebaran," jelasnya.

Willy menjelaskan untuk pekerja yang masa kerjanya sudah satu tahun minimal THR nya satu bulan upah. Sementara pekerja buruh yang massa kerjanya satu bulan atau belum setahun juga tetap wajib menerima THR.

"Untuk satu bulan atau kurang setahun dihitung secara profesional sesuai perturan," tambahnya.

Willy bahkan menegaskan bahwa perusahan yang melanggar selain akan ditempuh proses hukum, pihaknya juga akan di mempublikasikannya ke masyarakat karena tidak patuh kepada Permenaker THR.

"Kami akan rilis ke media nantinya perusahaan di Sumut yang tidak membayar THR. Semoga semua perusahan patuhi aturannya," pungkasnya. (mcr22/jpnn)

Willy mengatakan posko ini berada di Jalan Raya Medan-Tanjung Morawa KM 13, 1 Gang Dwi Warna No 1, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Se

Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia