Menaker Ida Fauziyah Wajibkan Pengusaha Bayar THR Segera: Tanpa Dicicil Alias Kontan

Minggu, 10 April 2022 – 04:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah Wajibkan Pengusaha Bayar THR Segera: Tanpa Dicicil Alias Kontan - JPNN.com Sumut
Menaker Ida Fauziyah bakal merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT. Foto: Humas Kemnaker

sumut.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pengusaha atau perusahaan segera membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh tahun ini selambat-lambatnya seminggu sebelum Lebaran.

Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Pos Komando (Posko) pengaduan THR melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

SE itu disampaikan Menaker Ida dalam konferensi pers pada 8 April di Jakarta.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Tahun ini, kami kembalikan besaran THR pada aturan semula,'' ujar Menaker Ida.

Yakni THR satu bulan gaji bagi yang bekerja minimal 12 bulan, sedangkan yang kurang dari satu tahun dihitung secara proporsional.

''Tanpa dicicil alias kontan,'' kata Menaker Ida Fauziyah.

Menaker menegaskan THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, sopir, bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak terima THR. Jadi, cakupan penerimanya jangan disempitkan,'' ungkap Ida.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengusaha untuk segera membayar THR bagi pekerja paling lambat seminggu sebelum Lebaran tanpa dicicil
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia