Pj Gubernur Hassanudin Peringatkan Pengusaha di Sumut Bayar THR Tepat Waktu
sumut.jpnn.com, MEDAN - Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin memperingatkan kepada pelaku usaha agar menaati aturan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1445 Hijriah kepada pekerja.
Hassanudin meminta perusahaan di Sumatera Utara mengindahkan imbauan dari pemerintah terkait THR.
"Pembayaran THR Idulfitri kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Saya harap perusahaan bisa membayarkan," kata Pj Gubernur Sumut Hassanudin, Rabu (21/3).
Pj Gubernur Sumut mengatakan bahwa Pemprov Sumut telah membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait pembayaran THR guna mengantisipasi bila ada perusahaan yang terlambat atau tidak membayar hak pekerja pada momentum Idulfitri tahun ini.
Dia mengatakan Pemprov Sumut juga telah memberikan imbauan dan disosialisasikan melalui surat edaran yang dikirim kepada para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.
"Posko pengaduan dan konsultasi ada di UPT Dinas Tenaga Kerja Sumut yang tersebar di sejumlah wilayah," ujar Pj Gubernur Sumut Hassanudin.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan kepada perusahaan terdapat sanksi denda jika tidak membayarkan THR tepat waktu dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ketika terlambat dibayar, dendanya adalah lima persen dari total THR, baik secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar. Jadi, sudah timbul hak denda," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang.
Pj Gubernur Sumut Hassanudin memperingatkan perusahaan di Sumatera Utara agar mematuhi aturan batas waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News