Indra Kenz Dijerat Pasal Berlapis, Asetnya Terancam Disita
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah hampir tujuh jam menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Mabes Polri.
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.
“Kemudian Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen,” kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2) malam.
Baca Juga:
Selain dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE), pria berjuluk crazy rich Medan ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 pencegahn.
Kemudian Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10.
Pria yang selalu tampil glamor di media sosialnya ini terancam akan dimiskinkan. Polisi berencana akan melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz.
“Penyitaan akan dilakukan terhadap aset milik yang bersangkutan,”
Namun, Ramadhan tidak merinci aset apa saja yang akn disita.
Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah hampir tujuh jam menjalani pemeriksaan oleh penyidik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News