Minyak Goreng Langka, Polda Sumut Ingatkan Distributor yang Coba-coba Timbun Kebutuhan Pokok
sumut.jpnn.com, SUMATERA UTARA - Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut mengimbau distributor tidak menimbun bahan kebutuhan pokok seperti minyak goreng yang akhirnya menyebabkan kelangkaan di masyarakat.
Polda Sumut akan menindak tegas pihak-pihak yang sengaja menimbun bahan kebutuhan pokok dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari situasi yang terjadi.
"Tentunya kalau ditemukan adanya penimbunan akan kami proses. Sejauh ini belum kami temukan adanya penimbunan. Kami sudah himbau kepada para distributor agar jangan sampai terjadi penimbunan terhadap bahan pokok kebutuhan masyarakat," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes John Charles Edison Nababan, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga:
Kombes John mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki penyebab kelangkaan minyak goreng di masyarakat. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumut maupun kabupaten dan kota serta toko-toko modern maupun tradisional.
Kendati demikian, pihaknya sampai saat ini belum menemukan adanya indikasi penimbunan minyak goreng oleh spekulan."Jadi, kan ada satgas pangan dan itu sudah dibentuk. Dengan adanya informasi kelangkaan minyak goreng ini kami terus bergerak untuk mencegah adanya penimbunan," ungkapnya.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengingatkan produsen minyak goreng agar memedomani kebijakan pemerintah yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait aturan kewajiban memenuhi kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dan aturan kewajiban produsen menjual sebagian dari produksi dengan harga diskon atau Domestic Price Obligation (DPO).
Perwira menegah polisi kelahiran Tarutung, Sumut, ini menegaskan terkait DMO, produsen minyak goreng agar lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20 persen dan sisanya baru boleh diekspor.
Sedangkan dengan kebijakan DPO pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng, yakni Rp 11.500 per liter untuk minyak curah, Rp 13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.
Polda Sumut akan menindak tegas pihak-pihak yang sengaja menimbun bahan kebutuhan pokok
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News