Irjen Panca Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik Tokoh Masyarakat di Sumut
sumut.jpnn.com, MEDAN - Seorang emak-emak bernama Maini dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) karena diduga mencemarkan nama bunda Indah.
Bunda Indah dikenal sebagai tokoh perempuan nasional yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat Rumah Komunikasi Lintas Agama (DPP RKLA) di Sumut. Dia juga merupakan Ketua Majlis Taklim Halimah.
Dari Informasi yang diperoleh kejadian itu bermula pada Minggu (27/2) saat pelapor Wisma Wartati mengirimkan link youtube berisikan video Bunda Indah yang menyatakan keberatan atas pernyataan menteri agama yang menyamakan suara adzan dengan suara anjing ke Grup Anggota Fahmi Ummi 2020.
Tujuannya, agar orang-orang yang berada di dalam grup mengetahui sikap Bunda Indah selaku Ketua Majelis Taklim Halima, Ketua Umum DPP RKLA dan Tokoh Wanita Nasional dalam menanggapi pernyataan menteri agama tersebut.
Namun, saat itu Maini yang berada di dalam grup tersebut berkomentar dengan narasi menjelekkan Bunda Indah. Dia juga menyebut Bunda Indah menjadi pendukung rezim Presiden Joko Widodo yang disebutnya dengan rezim gila.
Atas kejadian tersebut, Wisma lalu melaporkan Maini ke Polda Sumut.
Baca Juga:
Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menerapkan restorative justice atau penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif atas kasus tersebut.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan antara Indah selaku korban dan Maini, sudah berdamai. Korban mengaku tidak melanjutkan perkara itu ke ranah hukum.
Seorang emak-emak bernama Maini dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) karena diduga mencemarkan nama bunda Indah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News